Banjarmasin, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Rosehan NBberpendapat, periodeisasi Presiden Republik Indonesia melebihi dua periode menciderai Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal itu juga sama dengan menciderai demokrasi Indonesia, ujarnya saat menerima pengunjuk rasa Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Kalsel dan Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) di Banjarmasin, Kamis (14/4).
Baca:Ini Maksud Jokowi Larang Menterinya Bicara Tunda Pemilu
Oleh sebab itu, saya juga menolak jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode, tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalsel.