Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin merespons isu penggusuran warga lantaran bangunan mereka tidak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Masyarakat yang dulu mungkin tidak tahu ada RTRW yang baru tercipta dari IKN dan ini diberi waktu seminggu (untuk merobohkan bangunan), kata Rosiyati.
Baca:GanjarBeberkan Banyaknya Koperasi Bobrok di Indonesia
Rosiyati menyayangkan jika hal itu terjadi pada masyarakat yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut. Ia pun meminta Otorita IKN menghormati hak-hak masyarakat setempat.