Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong mengingatkan semua perusahaan agar tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya.
Ini selalu menjadi perhatian kami. Makanya kita ingatkan kembali setiap perusahaan agar menjalankan kewajibannya, kata Rudi, pada Selasa (4/3).
Ia menjelaskan, sejauh ini memang belum ada ketentuan resmi yang dikeluarkan Pemerintah terkait pembayaran THR.
Biasanya Pemerintah Pusat yang mengeluarkan aturan resminya, sifatnya turunan. Sehingga, bila mengacu pada tahun 2024, THR itu paling lama dibayarkan satu minggu sebelum lebaran.
THR merupakan tunjangan khusus yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji bulanan. Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan itu berharap perusahaan bisa membayar lebih awal.