Pangkalpinang, Gesuri.id - AnggotaKomisi I DPR RI,Ir. Rudianto Tjenmenanggapi positif kebijakan pemerintah yang memudahkan syarat pelaku perjalanan domestik tanpa bukti tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, kebijakan itu mampu mempercepat memulihkan perekonomian masyarakat.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat negatif virus corona bagi pelaku perjalanan dalam negeri melalui jalur darat, laut, dan udara terhitung mulai Selasa, 8 Maret 2022 lalu.
Baca:Lazarus Dukung Aturan Baru TesCOVID-19