Surakarta, Gesuri.id - Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan, aspirasi hukumnya wajib disampaikan, termasuk penolakan sejumlah pihak terkait UU Cipta Kerja.
Kalau ada yang mengusulkan (penolakan), jangan ke Presiden tetapi ke MK (Mahkamah Konsitusi) untuk dilakukan uji materi, katanya, di Solo, Sabtu (10/10).
Terkait unjuk rasa mahasiswa dan buruh di beberapa daerah tidak terkecuali Solo, kata dia, dalam hal ini kepala daerah tidak bisa mengubah apapun.
Baca:Ketua DPRD Jambi Sayangkan Aksi Demonstrasi Berakhir Ricuh