Rudy: Penyampaian Aspirasi Gunakan Mekanisme yang Tepat

Aspirasi hukumnya wajib disampaikan, termasuk penolakan sejumlah pihak terkait UU Cipta Kerja.
Minggu, 11 Oktober 2020 23:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surakarta, Gesuri.id - Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan, aspirasi hukumnya wajib disampaikan, termasuk penolakan sejumlah pihak terkait UU Cipta Kerja.

Kalau ada yang mengusulkan (penolakan), jangan ke Presiden tetapi ke MK (Mahkamah Konsitusi) untuk dilakukan uji materi, katanya, di Solo, Sabtu (10/10).

Terkait unjuk rasa mahasiswa dan buruh di beberapa daerah tidak terkecuali Solo, kata dia, dalam hal ini kepala daerah tidak bisa mengubah apapun.

Baca:Ketua DPRD Jambi Sayangkan Aksi Demonstrasi Berakhir Ricuh

Baca juga :