Solo, Gesuri.id Pemerintah Kota Solo akan secara tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan. Sanksi denda Rp 50 juta hingga penjara selama tiga bulan siap menanti bagi yang nekat melanggar.
Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menegaskan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Hal itu dia buktikan dengan memerintahkan Satpol PP untuk mengeksekusi bangunan yang menjorok ke jalan dan mengganggu pengguna jalan.
Baca: FX Hadi Rudyatmo: Kadin Harus Terus Stimulasi Ekonomi Daerah
Seperti yang ada di jalan Adi Sumarmo dulu itu, kita mau bikin drainase malah bangunannya tidak dibongkar. Setelah kita cek, ternyata punya pensiunan PNS. Ya terserah siapa itu, tetap kita eksekusi, tegasnya, baru-baru ini.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Solo, Agus Sis Wuryanto menjelaskan, penegakan perda tersebut menjadi prioritas pada tahun ini. Selain status perda yang masih baru, Satpol PP menilai penertiban perlu dilakukan lantaran banyak potensi pelanggaran.