Mataram, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, Ruslan Turmuzi menyatakan pandangannya tentang program zero waste, sebagai sebuah gerakan bagaimana kebersihan bisa terkendali.
Sementara di lain sisi, pemerintah kabupaten/kota juga punya kewenangan sebagai pemilik wilayah.
Baca:DPRD Natuna Desak Pemkab Serius TanganiLimbahB3
Pemerintah Provinsi punya kewenangan bersifat koordinatif. Dalam program zero waste ini, hanya satu kewenangan Pemerintah Provinsi NTB, yaitu pengelolaan sampah di TPA Kebon Kongo (Lobar). Kalau yang lainnya belum ada, ujarnya.
Karena itu sambung Ruslan, program zero waste ini seharusnya dilimpahkan kewenangannya ke pemerintah kabupaten/kota.