RUU Fasilitas Pendidikan Tak Bisa Masuk Omnibus Law!

RUU tersebut tidak bisa digabungkan dengan UU lain yang isinya beririsan. 
Kamis, 14 November 2019 15:55 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan My Esti Wijayanti menegaskan ancangan Undang-Undang (RUU) tentang Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pendidikan tidak bisa dimasukkan dalam omnibus law.

Artinya, RUU tersebut tidak bisa digabungkan dengan UU lain yang isinya beririsan.

Baca:My Esti Ingatkan Pendidikan Pancasila Masuk Omnibus Law

Hal itu dikatakan Esti dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi X DPR dengan Plt. Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI membahas Konsep omnibus law terkait peraturan perundang-undangan bidang pendidikan, pariwisata, olahraga dan kebudayaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Baca juga :