Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan My Esti Wijayanti menegaskan ancangan Undang-Undang (RUU) tentang Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pendidikan tidak bisa dimasukkan dalam omnibus law.
Artinya, RUU tersebut tidak bisa digabungkan dengan UU lain yang isinya beririsan.
Baca:My Esti Ingatkan Pendidikan Pancasila Masuk Omnibus Law
Hal itu dikatakan Esti dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi X DPR dengan Plt. Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI membahas Konsep omnibus law terkait peraturan perundang-undangan bidang pendidikan, pariwisata, olahraga dan kebudayaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).