RUU Larangan Minol Dikhawatirkan Matikan Kearifan Lokal

Salah satu pasal yang memuat minuman tradisional sebagai salah satu yang dilarang tersebut, dianggap merugikan masyarakat adat.
Senin, 16 November 2020 11:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Palangkaraya, Gesuri.id - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, khususnya dalam pasal 7 ayat (2) b, perlu pengecualian.

Hal ini dikarenakan pasal yang memuat minuman tradisional sebagai salah satu yang dilarang tersebut, dianggap merugikan masyarakat adat, khususnya di Bumi Tambun Bungai.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kalteng, yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Duwel Rawing, minuman tradisional suku Dayak merupakan salah satu kearifan lokal yang sudah ada sejak nenek moyang.

Baca:LaranganMinolDikhawatirkan Pengaruhi Sektor Wisata

Baca juga :