RUU MK Disetujui DPR-Pemerintah Diam-diam, Johan Budi Mengaku Tak Tahu Menahu

"Karena belum ada, setahu saya, saya kan anggota Komisi III, setahu saya belum ada pandangan mini fraksi, mengenai RUU MK itu," ujar Johan.
Rabu, 15 Mei 2024 00:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi mengaku tidak tahu ada kesepakatan antara komisinya dengan pemerintah untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dibawa ke dalam rapat paripurna agar disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Pasalnya, DPR baru membuka masa sidang pada hari ini setelah menjalani masa reses.

Ditanya saja sama pimpinan, kan kemarin status anggota DPR itu sedang reses baru sekarang paripurna pembukaan, sehingga kemarin banyak teman media yang nanya ke saya, saya bilang bahwa enggak mungkin paripurna sekarang disahkan itu. Karena belum ada, setahu saya, saya kan anggota Komisi III, setahu saya belum ada pandangan mini fraksi, mengenai RUU MK itu, ujar Johan, Selasa (14/5/2024).

DPRmenggelar rapat paripurna masa persidangan V tahun 2023-2024 hari ini dan tidak ada agenda pengesahan RUU MK menjadi UU. Sementara kabar beredar, Pemerintah dan DPR menyetujui RUU MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Saya akan konfirmasi kembali ke pimpinan Komisi III mengenai kelanjutan dari RUU MK, sambung Johan.

Baca juga :