RUU Omnibus Law Dinilai Rugikan Nelayan

Seharusnya pada momentum ini pemerintah dapat hadir di tengah-tengah keterpurukan nelayan akibat pandemi Covid-19.
Selasa, 07 April 2020 22:24 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam keinginan DPR RI untuk tetap meneruskan proyek pembentukan RUU Omnibus Law yang akan semakin berdampak bagi keberlangsungan hidup masyarakat, terutama kaum nelayan.

Padahal, tanggal 6 April 2020 adalah hari Nelayan Nasional, yang seharusnya pada momentum ini pemerintah dapat hadir di tengah-tengah keterpurukan nelayan akibatpandemi Covid-19.

Baca:Jangan Ada Oportunis di Tengah Perjuangan Melawan Corona

Ketua Bidang Jaringan Buruh, Tani dan Nelayan DPP GMNI Marianus Rawa Tamba menganggap bahwa denganmeneruskan pembahasan RUU Omnibus Law,DPR RI tidak menjalankan amanah rakyat dan Undang Undang Dasar 1945, yakni menjamin keselamatan bangsa.

Seharusnya negara dapat hadir untuk membantu memecahkan permasalahan ekonomi yang saat ini dihadapi, ditambah lagi wabahCovid-19 yang juga tak kunjung berakhir, ujar Marianus, Selasa (7/4).

Baca juga :