Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Arif Wibowo mengemukakan diperlukan masukan serta pendalaman untuk penyempurnaan atau penggantian Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Hal ini agar menemukan solusi yang tepat dan akurat untuk memperbaiki sistem penanggulangan bencana.
Baca:KH Maruf Bantu KorbanBencana AlamSulteng Karenanya, melalui pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, Baleg akan mendorong tata kelola penanggulangan bencana tidak hanya fokus pada upaya penanganan respon darurat semata.
Maksud kunjungan kerja Badan Legislasi ini untuk memperoleh bahan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, seperti pemerintah daerah, masyarakat sipil dan kelompok relawan, papar Arif
Lebih lanjut Arif menerangkan, saat ini tantangan penanggulangan bencana sesungguhnya juga telah mengalami perkembangan dibandingkan dengan kondisi sebelas tahun yang lalu.