Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh stakeholder penyiaran, khususnya di daerah 3 T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Menurutnya, lembaga penyiaran di daerah 3T yang notabene pelaku usaha penyiaran kecil dan menengah harus diberikan ruang dan keberpihakan dari negara dalam rangka memberikan hak atas informasi bagi penduduk di wilayah pedalaman, terpencil, terluar, dan wilayah perbatasan dengan negara lain.
Baca:RevisiUU PenyiaranHarus Berlandaskan Membangun Negeri
Mereka dengan kreatifnya memberikan effort, sehingga bisa menjalankan siaran sampai di titik yang cukup jauh di pedalaman. Ini kan effort juga, sementara swasta enggak mau kerjain, masak kita enggak ngasih aturan yang fair buat mereka, kata Nico di Jakarta, Selasa (12/2).