RUU PKS Akan Jadi Payung Hukum Kekerasan Seksual

“Selama ini ketika terjadi kekerasan seksual, susah untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum karena payung hukumnya belum jelas".
Rabu, 01 September 2021 10:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat urgen dan penting keberadaannya yakni sebagai payung hukum di dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, baik kekerasan seksual yang terjadi di perusahaan-perusahaan ataupun di tengah masyarakat.

Baca:Ganjar Minta Vaksin Jangan Atas Kelompok Atau Titipan DPR

Selama ini ketika terjadi kekerasan seksual, susah untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum karena payung hukumnya belum jelas. Di KUHP sendiri memang belum tercantum. Oleh karenanya UU PKS ini nantinya akan menjadi jawaban. Undang-undang ini bukan berarti menjadi undang-undang yang liberal, tetapi undang-undang ini akan memberikan perlindungan terhadap wanita, kata Ketut Kariyasa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8).

Ia menyampaikan, selama ini banyak terjadi kasus pelecehan seksual namun banyak korbannya yang enggan untuk melaporkannya karena payung hukum untuk penanganan persoalan kekerasan seksual ini dianggap belum jelas, sehingga menyulitkan bagi aparat untuk menindaklanjutinya.

Baca juga :