RUU Provinsi Bali, Koster Minta Dukungan Puan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958.
Kamis, 19 Desember 2019 08:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster meminta dukungan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT bisa dibahas dalam Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2020.

Saya ingin memproteksi Bali, salah satunya melalui RUU Provinsi Bali. Dari RUU ini, Bali bisa membangun dengan karakter alam, manusia dan budaya lokalnya. Untuk itu, saya mohon dukungan DPR RI agar RUU ini bisa masuk Prolegnas 2020. Meskipun saat ini RUU Provinsi Bali berada di nomor urut 162 dalam Daftar Tunggu Prolegnas, tapi saya ingin agar RUU ini bisa segera disetujui, kata Koster, saat bertemu dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, di Denpasar, Rabu (18/12).

Baca:Koster: Pasar Sukawati Akan Jadi Kekuatan Ekonomi Kerakyatan

Setelah sebelumnya berhasil mengantongi dukungan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, maka kemudian saat bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani digunakan Gubernur Koster untuk memohon dukungan dari DPR RI.

Baca juga :