Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno akan mengkaji lebih dalam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebab, ada yang menilai RUU ini kontroversial.
Kita kaji lebih dalam, kata Hendrawan, Jumat (12/7).
Hendrawan mengatakan, pengkajian dilakukan lantaran ada yang menganggap beleid RUU itu kontroversial. Terkhusus, perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Ada yang menilai RUU ini kontroversial, karena nomenklatur DPA (seperti yang ada dan UUD 1945) sudah tidak dikenal dan diganti sebagai Wantimpres, ujarnya.
Dengan demikian, kata Hendrawan, Wantimpres masuk sebagai organ Presiden, bukan organ/lembaga negara.