Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Anggaran DPR, MH Said Abdullah mengatakan, berbagai kejadian kelangkaan kebutuhan bahan pangan pokok rakyat bukan sekedar urusan manajemen supply and demand yang kurang baik.
Besar kemungkinan ada motif (mens rea) yang jahat untuk mendapatkan berbagai keuntungan dengan singkat, dan mengabaikan berbagai pertimbangan strategis menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya kita jumpai penimbunan minyak goreng lebih dari sejuta kilogram di Sumatera Utara, kata Said dalam keterangannya, Senin (7/3).
Pemerintah, kata Said, memang telah melakukan beberapa langkah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng ini, antara lain; memberikan subsidi, melakukan operasi pasar dan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kelapa sawit yang menjadi bahan mentah minyak goreng sebesar 20 persen dari total ekspor, serta pengaturan Domestic Price Obligation (DPO) untuk pengaturan harga CPO didalam negeri. Pemerintah juga menerapkan harga tertinggi CPO sebesar Rp9.500 per kg atau dalam bentuk minyak Rp10.300 per kg.