Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengungkapkan tiga sikap partainya setelah pemberhentian Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Arifin Tasrif dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pertama, PDI Perjuangan menghormati Presiden melakukan penggantian menteri lantaran Indonesia menganut sistem presidensial.
Artinya, Presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri atau pejabat setingkat menteri. Itu hak prerogatif yang diberikan konstitusi kepada presiden, kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca:Ganjarist Komitmen Setia DukungGanjarPranowo di Pilpres 2029