Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menilai peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) perlu diperkuat melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan sejak amendemen keempat UUD 1945, peran MPR menjadi gamang sehingga perlu ditempatkan sebagai lembaga negara yang berwenang kembali menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Ketiadaan GBHN membuat pemerintahan lima tahunan sangat bergantung orientasi pembangunan dari presiden terpilih tiap lima tahun, ucap Said dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Senin (1/7).
Risikonya, kata dia, presiden selanjutnya yang berbeda orientasi bisa berpotensi mengganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang.
Meskipun telah ada undang-undang (UU) yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang, namun dirinya berpendapat kewenangan pengawasan hanya ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).