Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menegaskan tengah fokus mempersiapkan kontestasi pilkada dan tak mempersoalkan reshuffle Yasonna tersebut.
Seperti diketahuiMenkumham Laoly, di-reshuffle dari jabatan digantikan elite Gerindra, Supratman Andi Agtas.
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Hal Ini Untuk Tanggapi Pernyataan Jokowi
Kita menganut sistem presidensial. Artinya presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri atau pejabat setingkat menteri. Itu hak prerogatif yang diberikan konstitusi kepada presiden. Jadi kalau presiden memberhentikan menteri itu kita hormati sebagai kewenangan beliau, kata Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah kepada wartawan, Senin (19/8).