Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pemerintah bisa memberikan ruang diskresi untuk menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, demi mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
Dia menjelaskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021. Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika.
BaCa:GanjarSentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan
Sebelum 1 April Tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen. Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen. Dengan demikian terjadi kenaikan bertahap, kata Said dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.