Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR Fraksi PDI Perjuangan Samuel Wattimena memberikan dukungan kepada Gubernur Bali terkait penerbitan surat edaran No 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang mana salah satu poin pembahasannya terkait pelarangan produksi Air Minum dalam Kemasan (AMDK) berbahan plastik sekali pakai berukuran dibawah 1 liter.
Kebijakan ini, menurut Samuel, adalah upaya memuliakan alam dan membangun citra positif Bali di mata dunia.
Ia menjelaskan persoalan sampah di Bali yang belakangan ini banyak menjadi sorotan dan menganggu kenyamanan pengunjung wiasata sempat viral di berbagai platform media, dan menjadi keresahan kita semua.
Hal ini saya kira menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan menjadi dasar pemikiran terbitnya surat edaran No 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang pada bagian V poin 4 berbunyi setiap Lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan palstik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di Wilayah Provinsi Bali. Kebijakan ini sudah tepat untuk menekan peredaran sampah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan.Kita harus menjaga Bali tetap menjadi destinasi wisata terbaik di Indonesia dan destinasi wisata utama dunia, kata Samuel Wattimena sebagai anggota DPR RI yang membidangi Perindustrian, Pariwisata, UMKM dan Ekonomi Kreatif, dalam keterangannya kepada Gesuri, Minggu (13/4).