Jakarta, Gesuri.id - Legislator PDI Perjuangan Kota Probolinggo Santi Wilujeng memperingatkan agar tidak sampai terjadi penolakan pasien rumah sakit di beberapa daerah, karena adanya kebijakan baru BPJS Kesehatan.
Menurut Santi, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Meskipun saat ini sejumlah rumah sakit membatasi untuk melakukan tindakan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Bagi Santi, tidak ada alasan yang dibenarkan oleh rumah sakit untuk menolak pasien terlebih dalam kondisi kegawat-daruratan.
Meskipun pembatasan itu dilakukan karena ada kebijakan baru dari BPJS Kesehatan. Bahwa BPJS Kesehatan memperketat persyaratan bagi tindakan pasien BPJS, termasuk di dalamnya adalah rawat inap.
Tak ada alasan apapun bagi rumah sakit untuk menolak pasien. Itu tidak boleh. Alasan itu tidak bisa dibenarkan, apalagi dalam kondisi gawat darurat, kata Santi yang juga menjabat wakil ketua DPRD Kota Probolinggo, pada Selasa (28/1/20205).
Apalagi, lanjut Santi, Kota Probolinggo sudah mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Artinya, 100 persen seluruh masyarakat telah dijamin oleh BPJS kesehatan.