Satarudin Minta Pemkot Pontianak Siapkan Ruang Khusus untuk Merokok di Tempat Hiburan

Ia juga menanggapi terkait Rancangan Peraturan Daerah yang akan menambah kawasan tanpa asap rokok dalam penanggulangan penyakit Tuberculosis
Sabtu, 08 Maret 2025 04:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyiapkan ruangan tempat merokok di tempat hiburan jika nantinya resmi dijadikan salah satu kawasan tanpa rokok.

Hal ini diungkapkan Satarudin usai Rapat Paripurna Pandangan Umum Kepala Daerah Terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kota Pontianak tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis.

Ini kan Perda sudah lama, mungkin ada penambahan baru di perda larangan merokok ini. Tadi ada kawasan seperti hiburan, halte, tempat umum. Nah, kalau tempat hiburan ini kan tempat orang merokok. Lalu tidak bisa merokok, mana orang mau datang, kata Satar, pada Kamis (6/3/2025).

Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini bilang, DPRD akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan Pemkot Pontianak karena masih ada beberapa kawasan yang masih belum pasti bisa dijadikan sebagai kawasan tanpa rokok.

Nanti akan kita diskusikan lebih lanjut, dengan Pemerintah Kota Pontianak terkait kawasan yang masih wilayah abu-abu, boleh atau tidak nih. Kalau pun tidak boleh, Pemerintah Kota Pontianak harus menyiapkan ruangan rokok. Jangan hanya melarang, tapi juga harus menyiapkan ruangan tempat merokok. Kalau di bandar kan ada ruangan tempat merokok, saya berharap Pemerintah Kota Pontianak juga seperti itu, menyiapkan ruangan tempat merokok, ungkapnya.

Baca juga :