Ngawi, Gesuri.id - Pengadilan Agama Ngawi direkomendasikan untuk naik tingkat dari yang semula kelas I B menjadi I A. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan Pengadilan Agama Ngawi sudah memenuhi berbagai syarat untuk segera naik kelas baik dari umsur substantif yang menggambarkan fungsi utama pengadilan, dan unsur penunjang yang merupakan komponen pendukung dalam melaksanakan fungsi utama.
Pengadilan Agama Ngawi dipandang telah layak untuk dilaksanakan peningkatan kelas pada tahap I karena memiliki nilai yang lebih dari ambang batas yang ditentukan yaitu 88,15 dan telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), ungkap Anas saat meninjau pelayanan di PA Ngawi, Kamis (27/06).
Pengadilan Agama Ngawi dinyatakan lolos dalam seleksi dan evaluasi penilaian WBK bersama dengan 558 unit kerja di seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, 43 diantaranya berasal dari unit kerja Mahkamah Agung RI termasuk didalamnya PA Ngawi yang berhak menyabet predikat WBK di tahun 2021.
Menteri Anas menjelaskan kenaikan kelas pengadilan ini perlu dibarengi dengan penguatan sinergi pengadilan dengan seluruh penegak hukum lain, kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, juga termasuk dengan para advokat yang ada di wilayah Ngawi. Menurutnya kolaborasi ini akan sangat membantu PA Ngawi dalam menghadapi berbagai tantangan di depan.