Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menghadiri sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tandjung sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Dalam persidangan tesebut, Hasto membeberkan alasan mempolisikan Alfian Tanjung soal cuitan PDI Perjuangan 85% isinya kader PKI. Hasto menepis tudingan itu dan menegaskan bahwa kader PDI Perjuangan berideologi Pancasila.
Sebagai sekjen PDI Perjuangan saya memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan asas dan menjaga kehormatan partai, tegas Hasto saat bersaksi di persidangan.
Puluhan aparat keamanan tampak berjaga di sekitar gedung PN Jakpus tersebut. Sebagian lainnya berjaga di dalam ruang sidang.
Diketahui, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus cuitan PDIP 85% isinya kader PKI. Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.