Sekjen PDI Perjuangan Ditersangkakan Sebelum Ada Alat Bukti, Maqdir Ismail: KPK Melanggar Ketentuan

KPK Langgar Aturan dalam Mentersangkakan Sekjen PDI Perjuangan, Maqdir Ismail: Pelanggaran dengan Dalih SOP Internal.
Selasa, 11 Februari 2025 19:36 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Salah satu anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menegaskan KPK telah melakukan kesalahan dalam proses penetapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Dalih bahwa hal itu sesuai Prosedur Internal (Standard Operational Procedure/SOP) KPK juga tak bisa dibenarkan. Sebab SOP KPK tak masuk di dalam lembaran negara.

Baca:GanjarPranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Maqdir menyebut Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dicari-carikan bukti.

Baca juga :