Jakarta, Gesuri.id - Salah satu anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menegaskan KPK telah melakukan kesalahan dalam proses penetapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Dalih bahwa hal itu sesuai Prosedur Internal (Standard Operational Procedure/SOP) KPK juga tak bisa dibenarkan. Sebab SOP KPK tak masuk di dalam lembaran negara.
Baca:GanjarPranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
Maqdir menyebut Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dicari-carikan bukti.