Jakarta, Gesuri.id - Wacana dibentuknya panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji kini menjadi nyata. Dalam rapat paripurna ke-21, pansus haji resmi dibentuk.
Pansus angket itu berisikan 30 anggota Dewan dari seluruh fraksi DPR RI. Dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (9/7), pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina, menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan pansus angket ini. Ia mengatakan pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi VII DPR RI.
Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH, kata Selly.
Ia mengatakan masih ada permasalahan layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. Dia menyoroti soal tenda yang tak sesuai dengan kapasitas hingga katering bagi jemaah.
Perlu kami sampaikan pimpinan bahwa yang telah menandatangani (hak angket) bukan 31, tetapi sudah menjadi 35 anggota dan semua resmi dan akan saya sampaikan, lebih dari dua fraksi, kata Selly.