Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly AndrianyGantina mengatakan Komisi VIII DPR RI meminta Pemerintah melakukan perbaikan sistem pengawasan terkait penerapan anggaran dalam program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga tak mampu. Hal ini menyusul adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum aparat desa.
Baca:Puan: Jangan Salah Paham soal Pertemuan Budiman Sudjatmiko dengan Prabowo
Bantuan dana untuk program rumah tidak layak huni ditujukan untuk membantu memperbaiki kesejahteraan rakyat yang kurang mampu, jadi harus tepat sasaran. Penyalahgunaan dana program menimbulkan keresahan, ujar Selly Andriany Gantina dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Selly mengatakan, bantuan dana RLTH merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran rumah tidak layak huni dari Kementerian PUPR kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat, khususnya untuk warga tidak mampu. Bantuan dana itu disalurkan melalui Pemerintah Daerah.
Adapun pemberian bantuan diberikan dengan kriteria warga yang rumahnya tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.Meski merupakan program Kementerian PUPR, bansos bedah rumah untuk warga kurang mampu yang diberikan itu harus berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kementerian Sosial (Kemensos).