Selly Dorong Pelibatan Lembaga Resmi dalam Proses Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Misalnya Kementerian Sosial (Kemensos) atau lembaga khusus yang menangani pemberian gelar kehormatan.
Minggu, 27 April 2025 23:11 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri,id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa penetapan gelar pahlawan nasional kepada seseorang, termasuk Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, harus melalui mekanisme yang resmi dan didasarkan pada kajian akademik yang mendalam.

Kita menyadari Soeharto disebut Bapak Pembangunan Indonesia, maka kalau beliau memang akan dikategorikan sebagai pahlawan nasional, maka kita menghargai beliau sebagai Bapak Pembangunan Indonesia, kata Selly kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

BaCa:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Kendati demikian, Selly menekankan pentingnya keterlibatan lembaga resmi dalam proses penilaian tersebut.

Baca juga :