Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengungkapkan salah satu yang menghambat sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jamaninan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk para pelaku UMKM, karena lamanya fatwa dari MUI.
Baca:UU Tentang Pengelolaan Sampah Perlu Segera Dibenahi
Pasalnya, sertifikasi halal dari BPJPH baru bisa keluar setelah ada fatwa dari MUI. Sedangkan fatwa MUI dikeluarkan oleh MUI pusat.
Bisa dibayangkan, satu juta pelaku UMKM untuk fatwa MUI-nya dipusatkan di MUI pusat. Padahal ini bisa saja didistribusikan ke MUI provinsi ataupun MUI kota/kabupaten untuk mempermudah sertifikasi halal, kata Selly baru-baru ini.