Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina meminta kepada pemerintah untuk segara menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari undang-undang Tindak Pidana Kekeran Seksual.
Agar, para penegak hukum di Kepolisiaan, Kejaksaan hingga Kementerian lainnya seperti Kemendikbud, bisa betul-betul mengimplementasikan dari undang-undang TPKS.
Baca:Bintang Kecam Dugaan Pelecehan Oleh Kadis PPPA Maluku
Karena, banyak anak-anak dari kekerasan seksual yang ingin melanjutkan di dunia pendidikan, mereka harus jelas, mereka harus bersekolah kembali. Dari penanganan segi kesehatan seperti rumah sakit, psikolog dalam menangani korban kekerasan seksual harus memiliki payung hukumnya untuk penentuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), ujar Selly.