Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina menyatakan, melalui UU TPKS, maka dapat menjerat para pelaku dengan hukuman maksimal khususnya predator anak.
Diketahui, hal itu ia katakan usai mengetahui kasus predator anak yang terjadi di panti asuhan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi, ujar di komplek Parlemen, Kamis (10/10).
Baca:Lima Kelebihan GubernurGanjarPranowo