Selly Tegaskan Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kota Tangerang Harus Terapkan UU TPKS

UU TPKS yang disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.
Kamis, 10 Oktober 2024 15:39 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina menyatakan, melalui UU TPKS, maka dapat menjerat para pelaku dengan hukuman maksimal khususnya predator anak.

Diketahui, hal itu ia katakan usai mengetahui kasus predator anak yang terjadi di panti asuhan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi, ujar di komplek Parlemen, Kamis (10/10).

Baca:Lima Kelebihan GubernurGanjarPranowo

Baca juga :