Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan bahwa penanganan bencana di Indonesia memerlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, pemerintah pusat tidak bisa terus-menerus menjadi pihak utama yang menanggung beban bencana, sementara pemerintah daerah juga harus diberdayakan dengan regulasi yang lebih fleksibel.
Baca:GanjarPranowo Pertanyakan Hasil Penghitungan Cepat Sementara
Ia menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah membatasi kemampuan pemerintah daerah dalam merespons bencana secara cepat karena dana baru bisa digunakan setelah status tanggap darurat ditetapkan.