Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyatakan tidak benar ada upaya menghilangkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.
Selly menjelaskan RUU PKS hanya digeser ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca:Diah: Komisi VIII Tak Pernah CabutRUU PKSdari Prolegnas
Tidak betul itu. Saya rasa jika tidak diklarifikasi akan jadi bola liar di publik. RUU PKS hanya digeser, dari sebelumnya berada di tanggungjawab Komisi VIII menjadi dibawah Badan Legislasi ungkap Selly di Jakarta, Kamis (2/7).