Jakarta, Gesuri..id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina menekankan perlunya konsistensi antara pasal satu dengan pasal lainnya di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal ini diperlukan agar adanya kesinambungan pada setiap pasal di dalam RUU tersebut.
Karena dari beberapa pasal yang saya baca, masih ada yang belum konsisten. Misalnya, pada saat berbicara mengenai hak korban, bukan hanya korban dan saksi, tetapi juga keluarga korban perlu dimasukkan ke dalam pasal tersebut, ucap Selly dalam Rapat Panja Penyusunan RUU TPKS di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11).
Baca:Diah Dukung Permendikbudristek Tentang PPKS