Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengungkapkan sejak Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah, laporan mengenai kasus kekerasan seksual semakin meningkat.
Menurut , hal itu menunjukkan tingkat kesadaran dan empati masyarakat untuk melapor semakin baik, karena sudah adanya payung hukum yang menjamin perlindungan hingga pemulihan korban.
Menurut saya ini adalah suatu kehebatan UU TPKS. Diundangkannya UU TPS menuntun masyarakat berani speak up karena merasa ada payung hukum yang melindungi. Dulu mereka tidak berani berbicara karena merasa percuma menyampaikan ke negara karena tidak ada perlindungan atau pemberian hukuman kepada predator seksual, kata Selly dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema Darurat Kekerasan Seksual Anak,Bagaimana Implementasi UU TPKS? di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).
Baca:Hasanuddin Ingatkan Pejabat Publik Tak Asal Bicara