Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menanggapi penolakan Wali Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, Genius Umaruntuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri(Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama).
Dalam aturan itu, Pemda maupun sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.
MY Esti menegaskan,para kepala daerah (bupati/walikota) dan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan dari pusat hingga daerah hendaknya segeramenindaklanjuti SKB 3 menteri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Baca:Fraksi Banteng Tangsel Minta Pemkot LaksanakanSKB 3 Menteri