Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyepakati untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sidang paripurna.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja pembahasan tingkat I RKUHP antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
Baca:Pasal Santet MasukRUU KUHP? Itu Pemikiran Semprul
Sepuluh fraksi juga menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RKUHP ke tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Sebelumnya, seluruh fraksi mengampaikan pandangan dan catatannya terkait substansi pasal.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan mini fraksi pengambilan keputusan tingkat I RKUHP turut menyatakan setuju namun memberikan tiga catatan untuk dipertimbangkan setelah disahkan nanti.