Sidang Perkara Sekjen PDI Perjuangan, Saksi dari KPU Tegaskan Tak Tahu Hasto Melakukan Suap Atau Rintangi Penyidikan

Sidang Hasto, Mantan Ketua KPU Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Prosedur Pergantian Calon DPR Terpilih yang Diajukan PDI Perjuangan.
Jum'at, 18 April 2025 09:04 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Sidang lanjutan perkara suap pergantian calon anggota DPR terpilih yang didakwakan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Sidang kali ini menghadirkan Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman untuk memberi kesaksian.

Dalam kesaksiannya, Arif Budiman menjawab pertanyaan-pertanyaan para kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan cukup jelas. Termasuk ketika ditanya oleh Patra M Zein selaku salah satu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Ketika Patra M Zein bertanya, apakah ada atau tidak KPU melanggar prosedur dalam proses pergantian calon anggota DPR terpilih yang diajukan PDI Perjuangan?

Baca:GanjarUnggah Guyon Temuan Spesies Baru Tikus Berhidung Babi

Baca juga :