Jakarta, Gesuri.id - Sidang lanjutan perkara suap pergantian calon anggota DPR terpilih yang didakwakan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Sidang kali ini menghadirkan Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman untuk memberi kesaksian.
Dalam kesaksiannya, Arif Budiman menjawab pertanyaan-pertanyaan para kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan cukup jelas. Termasuk ketika ditanya oleh Patra M Zein selaku salah satu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketika Patra M Zein bertanya, apakah ada atau tidak KPU melanggar prosedur dalam proses pergantian calon anggota DPR terpilih yang diajukan PDI Perjuangan?
Baca:GanjarUnggah Guyon Temuan Spesies Baru Tikus Berhidung Babi