Jakarta, Gesuri.id - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menuturkan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan benar-benar hanya pengulangan-pengupangan dari sidang yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau innkrah.
Ronny Talapessy sendiri hadir sebagai kuasa hukum Pemohon Praperadilan Penetapan Sekjen PDI Perjuanganj Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Sidang kali ini mendengar penjelasan dari pihak KPK selaku Termohon.
Ketika ditanya wartawan, usai persidangan, Ronny mengatakan, ada beberapa catatan yang perlu dijelaskan, setelah mencermati persidangan dan apa yang disampaikan oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon.
Kalau kami melihat bahwa apa yang disampaikan ini bukan merupakan bukti yang baru. Dan ini sudah pernah diuji di persidangan (kasus suap yang sudah inkrah, red) ujar Ronny kepada awak media di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).