Jakarta, Gesuri.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/3/2025).
Dalam persidangan yang digelar di ruang PN Jakarta Selatan, pihak pengugat yakni Kusnadi diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Johannes O. Tobing, Army Mulyanto dan tim.
Sementara, pihak termohon yakni KPK tidak hadir dalam persidangan itu.
Majelis Hakim Samuel Ginting dalam persidangan itu menyampaikan bahwa persidangan praperadilan ini harus ditunda karena pihak termohon yakni KPK tidak hadir di persidangan dengan alasan sedang menghadiri persidangan lainnya.
Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional