Sigit K. Yunianto Paparkan Pentingnya UU Minerba untuk Masa Depan Tambang dan Lingkungan

Acara ini menarik perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, pemerhati lingkungan, dan pelaku industri tambang.
Selasa, 17 Desember 2024 05:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng), Sigit Karyawan Yunianto, SH., M.A.P, menggelar Sosialisasi Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 di Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Jalan Ir. Soekarno, Palangka Raya, Sabtu (7/12/2024).

Acara ini menarik perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, pemerhati lingkungan, dan pelaku industri tambang, yang datang untuk mendalami regulasi baru ini dan implikasinya terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Dalam paparannya, Anggota Komisi XII DPR RI ini menjelaskan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman berbagai pihak terkait mengenai regulasi sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Regulasi ini tidak hanya memberikan kerangka hukum yang jelas, tetapi juga menegaskan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, tegas Sigit.

Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pihak memahami aturan yang berlaku serta dampaknya terhadap pengelolaan tambang, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan.

Baca juga :