Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDI Perjuangan itu, Partai tetap tidak menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
BaCa:GanjarPranowo Yakin Andika-Hendi Akan Menang di Pilgub Jateng
Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no, kata Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).