Jakarta, Gesuri.id - Jelang pemungutan suara Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019, persoalan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih terkendala belum maksimalnya perekaman e-KTP.
Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sirmadji mengatakan, Undang-Undang Pemilu kita mengamanahkan bahwa DPS dan DPT harus dicocokkan datanya berbasis e-KTP maupun Surat Keterangan (Suket).
Baca: Komarudin Watubun: Segera Lakukan Perekaman e-KTP di Papua
Kita terus mendesak Dirjen Dukcapil dan jajarannya mengotpimalkan perekaman e-KTP sehingga sebelum 27 Juni 2018 sudah clear. Alhamdulillah yang selama ini simpang siur, dengan dicocokkan data dari KPU ternyata sudah mengalami proses sinkronisasi yang sangat bagus, ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Dirjen Pendudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, KPU dan Bawaslu, Senin (21/5).
Dijelaskan Sirmadji, mengingat persyaratan dalam undang-undang, yang sudah diadopsi dalam Peraturan KPU, menyatakan bahwa syarat pemilih di Pilkada atau Pemilu adalah masyarakat yang telah memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket).