Soal Dana Hibah GMIM, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen Siap Berikan Keterangan

Kelima tersangka tersebut yaitu 4 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yakni JRK, AGK, FK, SK. Dan 1 orang dari Sinode GMIM yakni HA.
Jum'at, 11 April 2025 06:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.

Kelima tersangka tersebut yaitu 4 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yakni JRK, AGK, FK, SK. Dan 1 orang dari Sinode GMIM yakni HA.

Kasus ini telah menjadi perhatian serius masyarakat Sulut. Bahkan Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen ikut memberikan keterangan.

Ia mengatakan bahwa untuk dana hibah itu pengalokasiannya eksekutif yang mendistribusikan.

Jadi besar dana hibah, sesuai dengan hasil pembahasan itu yang disetujui oleh dewan, kata Silangen, Rabu (9/4/2025).

Baca juga :