Soal Dana JHT, Repdem Nilai Menaker Tak Becus 

Repdem menilai, Permenaker yang mensyaratkan Pencairan JHT di usia 56 tahun adalah perampasan hak pekerja.
Kamis, 17 Februari 2022 09:15 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), sayap aktivis pro demokrasi PDI Perjuangan, bereaksi atas kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Repdem menilai, Permenaker yang mensyaratkan Pencairan JHT di usia 56 tahun adalah perampasan hak pekerja, dimana uang yang dibayarkan untuk membayar Iuran Jaminan Hari Tua berasal dari dana para pekerja, bukan dana pemerintah.

Baca:Edy Wuryanto Puji Pelayanan BP2MI Terhadap PMI

Jelas sekali Menaker sangat tidak mau tahu kondisi para pekerja kita dengan situasi teramat sulit sekarang ini! ujar Ketua DPN Repdem bidang Penggalangan Buruh dan Kaum Miskin Kota, Jimmy Fajar/

Baca juga :