Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai bahwa penyiaran over the top (OTT) yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix tak bisa diatur dalam UU Penyiaran.
Betul OTT belum masuk dalam UU Penyiaran karena sistem pemancar media digital dan media penyiaran sangat berbeda, sehingga kontrol pengaturannya juga berbeda, kata Hasanuddin pada Senin (31/8).
Baca:RevisiUU PenyiaranHarus Berlandaskan Membangun Negeri
Meski begitu, kata Hasanuddin, substansi produksi OTT ini sudah diatur oleh undang-undang lain seperti misalnya bila mengandung pornografi ada UU Pornografi, atau UU ITE dan juga UU Pemberantasan Teroris.
OTT ini bukan tanpa pengawasan tapi sudah diatur oleh UU lain selain UU Penyiaran, tegas politisi PDI Perjuangan ini.