Soal HGU, GMNI: RUU Cipta Kerja Langgar Konstitusi! 

Klausul itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 
Sabtu, 19 September 2020 19:10 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup DPP GMNI Zulzaman mengecam keras ketentuan jangka waktu hak atas tanah berbasis hak pengelolaan dalam draf RUU Cipta Kerja.

Zulzaman menegaskan klausul itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Baca:GMNI Nilai Kemenkumham Pakai Cara Orba Memecah-belah

Pada UUPA Nomor 5 tahun 1960,jangka waktu HGU diberikan selama 25 atau 35 tahun kepada pemohon yang memenuhi persyaratan. Jadi, ketentuan hak pengelolaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerjasangat bertentangan dengan UUPA, tegas Zulzaman dalam keterangan persnya, Sabtu (19/9).

GMNI memang tidak akan pernah berhenti menghujamkan kritikan pada draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Baca juga :