Medan, Gesuri.id - Sejumlah anggota DPRD Sumatara Utara (Sumut) menemui buruh yang berunjuk rasa menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) pada Rabu (23/2).
Setelah bertemu, perwakilan buruh dan anggota DPRD Sumut menemui massa. Di hadapan massa aksi unjuk rasa, anggota DPRD Sumut menyampaikan pernyataan sikapnya. Anggota DPRD Sumut dari fraksi PDI Perjuangan, Poarrada Nababan menyatakan menolak Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran JHT.
Kami dari awal ini diumumkan Kementerian Ketenagakeraan, kami PDI Perjuangan sudah tegas menyampaikan bahwasanya kami menolak (Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran JHT, ucapnya.
Baca :Banteng Sumut Bagikan 10 Ton Minyak Goreng ke Masyarakat